Kaidah
Pokok Kedua:
الْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ
“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan”
Makna Kaidah
Kaidah
ini mengandung pengertian bahwa segala sesuatu yang diketahui secara pasti atau
yakin, baik mengenai keberadaannya maupun ketiadaannya, maka keyakinan tersebut
tidak akan berubah hanya dengan adanya keragu-raguan, sebab sesuatu yang
dibangun berdasarkan keyakinan tidak dapat dirubah kecuali dengan keyakinan
yang serupa.